1.
INSTUTISI PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Sekarang internet merupakan sebuah
enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau
lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi
guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
- World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat
diakses pada URL: http://www.w3c.org
- Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab
terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas
mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah
request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
- Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
- Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi,
pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
- APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang
mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama
Domain Internet Indonesia).
2. PEMERINTAHAN
(ASPEK HUKUM)
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal
pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi),
pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan
pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan
konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan
pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata
“tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu
ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah
terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini,
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
kesusilaan dan ketertiban umum ..
3. PRINSIP DAN
SERANGAN
A. Prinsip
Dalam Membuat Web
♦ Hasil Karya Sendiri
Sebagai seorang desainer, harus mempunyai
kesadaran untuk tidak meniru atau menggunakan karya orang lain. Begitu pula
seorang desainer web, hindarilah untuk menggunakan ikon, animasi, tombol, dan
Iain-lain, yang telah digunakan atau dibuat oleh orang lain.
♦ Komposisi
Perhatikan komposisi warna yang akan
digunakan dalam website yang dibuat. Gunakan selalu Palette 216WebColor, yang
dapat diperoleh dari Adobe.com, hal ini untuk mencegah terjadinya dither pada
image yang berformat GIF. Dalam membangun website suatu perusahaan, desainer
web selalu menyesuaikan warna yang digunakan dengan Corporate Color perusahaan
tersebut. Untuk kemudian warna-warna tadi digunakan sebagai warna dominan atau
sebagai elemen pendukung (garis, background, button, dsb).
♦ Sederhana
Dalam membuat sebuah desain, tampilan web
diusahakan untuk dibuat simpel, hal ini bertujuan agar tampilan
website.tersebut terlihat rapi, bersih dan juga informatif.
♦ Kenyamanan
Desainer web selalu memperhatikan aspek
kenyamanan user dalam membaca dan menelusuri website tersebut. Pilih ukuran
fonts yang tepat sehingga mudah dibaca, tempatkan link sedemikian rupa sehingga
mudah dan cepat untuk diakses dan lebih penting lagi adalah Informatif.
♦ Menentukan Prioritas
Tentukan prioritas dari pesan yang akan disampaikan,
misalnya: Judul harus besar, tetapi jangan sampai akhirnya akan konflik dengan
subjudul yang berukuran hampir sama. Hal ini akan membingungkan user untuk
menentukan pesan mana yang harus dibaca/dilihat lebih dahulu.
♦ Konsisten
Tentukan font apa yang akan digunakan sebagai
body-text, judul, subjudul, dan sebagainya, sehingga website tersebut akan
terlihat disiplin dan rapi. Sesuaikan jenis huruf yang digunakan dengan misi
dan visi website tersebut, misalnya: hindari menggunakan font Comic dalam membangun
website suatu perusahaan resmi.
Demikian beberapa aspek dan prinsip yang
digunakan desainer web dalam membuat website, selebihnya merupakan ekspresi
dari pembuat website itu sendiri.
B. Jenis-jenis serangan terhadap situs
· XSS – Cross Side Scripting
Metode XSS ini pernah diulas di edisi ke-2
buletin Geek Factor kita ini. Secara prinsip, XSS menyisipkan sebuah tag-tag
HTML khusus kedalam sebuah situs.
· DoS dan DDoS
DoS adalah singkatan dari Denial of Service.
Ini merupakan serangan paling dasar tetapi cukup efektif jika situs yang
menjadi target tidak terproteksi akan serangan ini.
4. CONTOH
PERMASALAHAN
· Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu
institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit
orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking.
Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode
program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus
dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila
dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
· Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk,
misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau
lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai
sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
· Browsing situs-situs yang tidak sesuai
dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum
layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi
internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan
yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang
tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan
hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Sumber: http://anggiyulianto.blogspot.com/2013/06/pengelolaan-web.html
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar